Welcome to Nilna Husnayain

"Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah"
Follow Me

Ternyata Ini, Hak Dasar yang Jarang Kita Sadari untuk Dipenuhi!



By  Nilna_husnayain     Juni 17, 2022     
Keadilan perempuan atas haknya nampaknya belum sempurna ditegakkan. Berbagai permasalahan dan polemik seputar perempuan masih kerap kali muncul dan menjadi perbincangan media. Entah itu sebab Masyarakat Indonesia yang “bandel” atau kurangnya ketegasan penegak hukum atas kewajibannya. Masyarakat yang berbuat, masyarakat pula yang berkomentar atas perlakuannya. Hal-hal demikian harusnya dapat menjadi evaluasi pemerintah ketika rapat bersama jajaran-jajaran di dalamnya. Apa yang harus mereka lakukan terhadap permsalahan komples seputar perempuan yang masih kerap di acuhkan. Bahkan mengenai hak dasar atas kodrat seorang perempuan, yakni hamil, melahirkan dan menyusui masih sangat kurang diperhatikan oleh pemerintah. Bahkan seakan-akan pemerintah terkesan menyepelekan hak hak mestinya diberikan tersebut. Terbukti dengan adanya kejanggalan mengenai Peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, bahwa cuti untuk pekerja wanita yang hamil melahirkan dan menyusui hanyalah 3 bulan. Meskipun sekrang telah terdengar wacana bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani telah mendorong perpanjangan masa cuti tersebut menjadi 6 Bulan. Ketentuam tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) yang saat ini masih ini masih belum jelas nasibnya. Mengenai usaha Puan dalam menaikkan masa cuti hamil tersebut banyak mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya oleh Ketua Umum AIMI-ASI Nia Umar. Nia mengatakan di Kawasan Asia Tenggara, baru negara Vietnam yang memberikan cuti selama enam bulan kepada pekerja perempuan. Indonesia bakal menjadi negara kedua yang memuat ketentuan itu apabila RUU KIA disahkan menjadi undang-undang (UU). Menurut Nia, Indonesia bisa belajar dari Vietnam. “Vietnam kan sudah kayak Tiongkok-nya Asia Tenggara, karena tiba-tiba produktivitas orang naik, perekonomian naik cepat. Nah, kita harus bisa melihat bahwa jangan-jangan memberikan manfaat untuk melindungi menyusui, melindungi kesejahteraan ibu dan anak itu bukan burden, tetapi memberikan boost ekonomi yang baik juga,” tuturnya. Menurut Nia, kemajuan Negara Vietnam baik dalam ranah perekonomian maupun produktivitas masyarakatnya, berawal dari pemberlakuan cuti hamil melahirkan selama 6 bulan. Karena dengan cuti hamil melahirkan selama 6 bulan kepada para pekerja perempuan, akan lebih memberi perlindungan terhadap para ibu untuk menyusui, menyejahterakan, menyehatkan, dan memberikan waktu bersama yang lebih lama antara ibu dan anak. Karena dengan memberikan waktu yang lebih lama antara ibu dan anak tersebut akan menjadikan ibu dapat mengoptimalkan pemberian asi dan kasih sayang kepada bayinya. Sehingga gizi serta pendidikan dasar dari sang ibu juga dapat tersampaikan secara maksimal. Namun meskipun demikian, nampaknya hal tersebut masih jauh dari ketentuan yang telah di tegaskan Allah di dalam al Quran. Allah telah memberikan anjuran mengenai masa pemberian ASI yang idel kepada anak, yakni di dalam QS Al Baqarah ayat 233. وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ 233. Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dalam ayat tersebut sudah sangat jelaas bahwa Allah menganjurkan bagi para ibu untuk menyusui anaknya selama 2 tahun penuh, jika memang sang ibu memiliki keinginginan untuk menyusui sang anak secara sempurna. Namun tentunya keinginan tersebut akan terhambat ketika sang ibu memiliki tanggung jawab sosial lain. Dimana tanggung jawab tersebut harus ia laksanakan secara mutlak. Selain itu, apabila ia memilih untuk meninggalkan pekerjaannya dan menyempurkan penyusuan terhadap anaknya, justru akan membahayakan keberlangsungan hidup anak itu sendiri. Bisa jadi pendapatan ekonomi keluarga menjadi amat berkurang, karena ibu sudah tidak dapat membantu bekerja lagi. Atau bahkan bila pekerja tersebut adalah seorang janda. Sudah pasti satu-satunya penghasilan hanyalah berasal dari sang ibu. Meskipun di dalam RUU KIA, Puan menegaskan bahwa ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja, namun hal demikian belum mencukupi. Karena maksud Allah mengenaai penyusuan 2 tahun tersebut adalah agar proses penyusuan bisa berlangsung kapan dan dimana saja. Sehingga ketika proses ibu memberikan asi kepada anak, ibu bisa lebih berinterksi secara mendalam kepada anak. Sedangkan, jaminan mengenai perlindungan penyusuan saat bekerja tersebut tidak bisa berlangsung secara maksimal. Bahkan tidak jarang, bagi para ibu yang benar benar merasa sibuk, merelakan anaknya untuk mendapatkan asupan susu formula saja setelah usia bayi genap 6 bulan. Padahal, WHO merekomendasikan pemberian ASI sampai anak berusia 2 tahun atau lebih. Pemberian ASI sampai 2 tahun atau lebih membantu matangnya sistem kekebalan tubuh, perkembangan otak, sistem pencernaan dan lainnya. oleh karena itu, hasil riset menunjukkan bahwa stunting yang banyak terjadi di Indonesia disebabkan oleh kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai. Salah satu asupan gizi yang pertama dan paling utama bagi bayi adalah ASI eklusif. Disinilah tugas kita sebagai generasi muda. Tak hanya bagi para pemudi, namun pemuda juga harus berani menyuarakan kebenaran ini. Karena generasi yang akan meneruskan perjuangannya kelak juga berasal dari ASI seorang wanita. Masa depan bangsa ini juga ditentukan oleh para bayi yang diasuh oleh perempuan-perempuan yang sedang dijajah oleh para penguasa dan pemangku kebijakan. Saatnya menentang dan terus memperjuangkan hak keperempuanan. Demi anak bangsa yang lebih matang.

About Nilna_husnayain

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas euismod diam at commodo sagittis. Nam id molestie velit. Nunc id nisl tristique, dapibus tellus quis, dictum metus. Pellentesque id imperdiet est.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Latest in Tech

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin tempus pellentesque consectetur.

Morbi tincidunt commodo dui, eu fringilla dui iaculis ac. Vestibulum viverra iaculis dignissim. Ut condimentum