Akhir-akhir ini masyarakat dibuat ramai oleh sebuah Film yang berjudul Layangan Putus. Film yang begitu viral itu kabarnya diangkat dari kisah nyata sebuah rumah tangga. Alur kisah yang begitu menguras emosi menjadikan film ini semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Di dalam film tersebut dikisahkan sebuah perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami ketika sang istri sedang mengandung. Sang suami begitu mencintai selingkuhannya, namun juga tak mau berpisah dengan istri sah dan juga anaknya. Berbagai komentar netizen pun membanjiri kolom komentar yang tersedia. Diantara mereka ada yang mencaci, berkata kasar, menertawakan, bahkan memberi saran untuk menjalankan poligami kepada sang suami.
Lalu
bagaimanakah sebenarnya konsep poligami yang ditawarkan oleh islam kepada
umtatnya? Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh suami jika ia menginginkan
poligami? Bisakah sang suami tadi menikah dengan selingkuhannya tanpa perlu
mendapat izin dari istri sahnya?
Di
dalam Qs. An Nisa: 3 Allah SWT telah berfirman
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا
طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ
اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ
اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan
jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu
berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang
kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Pada
ayat tersebut sudah sangat jelas disebutkan bahwa seseorang boleh melakukan
poligami namun dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur
dalam islam, antara lain:
1.
Mampu
berlaku adil
Aturan
ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud,
An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:
"Siapa
saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya,
pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring
sebelah."
2.
Jumlah
istri dibatasi maksimal 4
Batasan
menikah 4 dalam hal berpoligami ini tealh ditegaskan Rasul ketika beliau
melihat Qais bin al-Harits yang memiliki istri 8. Lalu beliau meminta Qais
untuk mencaraikan istru-istrinya dan menyisakan empat istri saja.
3.
Mampu
memberi nafkah lahir dan batin.
Seorang
suami yang hendak berpoligami, harus mampu memprediksi kesiapannya untuk
menafkahi semua istrinya baik secara lahir atau batin. Jika dia merasa belum
mampu menjalankannya, hendaklah dia tidak melakukan poligami.
4.
Niatkan
semata untuk beribadah kepada Allah.
Harta,
wanita dan keturunan termasuk hal-hal
yang menyebabkan banyak manusia lupa kepada Sang Pencipta.
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan
kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah
orang-orang yang rugi.”
5.
Dilarang
menikahi dua wanita yang bersaudara
Pria yang berpoligami tidak boleh menikahi dua wanita yang memiliki
hubungan kekerabatan yang amat dekat (misal, saudara atau bibi).
Hal tersebut sudah ditegaskan Allah
dalam penggalan QS An Nisa: 23
وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ…
“….dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”
6.
Mampu
menjaga kehormatan para istri.
Salah
satu kewajiban utama seorang suami ialah mendidik, membimbing serta menjaga
kehormatan istrinya. Oleh karena itu, jika ia hendak berpoligami, maka ia juga
harus mampu menjalankan kewajiban tersebut kepada seluruh istrinya.
Lalu
dalam pandangan islam apakah poligami harus disertai izin dari istri pertama?
Hal
tersebut telah dijelaskan dalam Fatwa Lajnah ad Daimah
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ،
لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي
من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما
تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك .
“Bukanlah
suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha
istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah
tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan
(akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini
(poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan
yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah 19/53]
Menurut islam taka da kewajiban bagi
suami untuk meminta izin kepada istri pertamanya ketika hendak berpoligami,
karena izin istri pertama bukan salah satu rukun dalam poligami. Jadi tetap sah
hukumnya ketika suami menikah tanpa mendapat izin dari istri pertama. Namun,
sebagai seorang suami hendaklah tidak melukai hati istri atau justru menambah
beban istri dengan melakukan pernikahan tanpa ia ketahui. Karena salah satu
tujuan berumah tangga adalah untuk menciptakan ketenangan batin diantara suami
dan istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar