Welcome to Nilna Husnayain

"Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah"
Follow Me

Berencana Poligami? Pahami Dulu Aturannya



By  Nilna_husnayain     April 24, 2022     

 

 


Akhir-akhir ini masyarakat dibuat ramai oleh sebuah Film yang berjudul Layangan Putus. Film yang begitu viral itu kabarnya diangkat dari kisah nyata sebuah rumah tangga. Alur kisah yang begitu menguras emosi menjadikan film ini semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Di dalam film tersebut dikisahkan sebuah perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami ketika sang istri sedang mengandung. Sang suami begitu mencintai selingkuhannya, namun juga tak mau berpisah dengan istri sah dan juga anaknya. Berbagai komentar netizen pun membanjiri kolom komentar yang tersedia.  Diantara mereka ada yang mencaci, berkata kasar, menertawakan, bahkan memberi saran untuk menjalankan poligami kepada sang suami.

Lalu bagaimanakah sebenarnya konsep poligami yang ditawarkan oleh islam kepada umtatnya? Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh suami jika ia menginginkan poligami? Bisakah sang suami tadi menikah dengan selingkuhannya tanpa perlu mendapat izin dari istri sahnya?

Di dalam Qs. An Nisa: 3 Allah SWT telah berfirman

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Pada ayat tersebut sudah sangat jelas disebutkan bahwa seseorang boleh melakukan poligami namun dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam islam, antara lain:

1.      Mampu berlaku adil

Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

2.      Jumlah istri dibatasi maksimal 4

Batasan menikah 4 dalam hal berpoligami ini tealh ditegaskan Rasul ketika beliau melihat Qais bin al-Harits yang memiliki istri 8. Lalu beliau meminta Qais untuk mencaraikan istru-istrinya dan menyisakan empat istri saja.

3.      Mampu memberi nafkah lahir dan batin.

Seorang suami yang hendak berpoligami, harus mampu memprediksi kesiapannya untuk menafkahi semua istrinya baik secara lahir atau batin. Jika dia merasa belum mampu menjalankannya, hendaklah dia tidak melakukan poligami.

4.      Niatkan semata untuk beribadah kepada Allah.

Harta, wanita dan keturunan  termasuk hal-hal yang menyebabkan banyak manusia lupa kepada Sang Pencipta.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”

5.      Dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara

Pria yang berpoligami tidak boleh menikahi dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan yang amat dekat (misal, saudara atau bibi).

            Hal tersebut sudah ditegaskan Allah dalam penggalan QS An Nisa: 23

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ

“….dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”

6.      Mampu menjaga kehormatan para istri.

Salah satu kewajiban utama seorang suami ialah mendidik, membimbing serta menjaga kehormatan istrinya. Oleh karena itu, jika ia hendak berpoligami, maka ia juga harus mampu menjalankan kewajiban tersebut kepada seluruh istrinya.

Lalu dalam pandangan islam apakah poligami harus disertai izin dari istri pertama?

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Fatwa Lajnah ad Daimah

ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك .

“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]

            Menurut islam taka da kewajiban bagi suami untuk meminta izin kepada istri pertamanya ketika hendak berpoligami, karena izin istri pertama bukan salah satu rukun dalam poligami. Jadi tetap sah hukumnya ketika suami menikah tanpa mendapat izin dari istri pertama. Namun, sebagai seorang suami hendaklah tidak melukai hati istri atau justru menambah beban istri dengan melakukan pernikahan tanpa ia ketahui. Karena salah satu tujuan berumah tangga adalah untuk menciptakan ketenangan batin diantara suami dan istri.

About Nilna_husnayain

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas euismod diam at commodo sagittis. Nam id molestie velit. Nunc id nisl tristique, dapibus tellus quis, dictum metus. Pellentesque id imperdiet est.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Latest in Tech

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin tempus pellentesque consectetur.

Morbi tincidunt commodo dui, eu fringilla dui iaculis ac. Vestibulum viverra iaculis dignissim. Ut condimentum